Anggota DPR ini usulkan hak angket pada kasus transaksi janggal Rp349 triliun

Hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso. Foto fraksidemokrat.org

Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD, belum menemui titik terang. Pasalnya ada perbedaan pendapat soal transaksi janggal Rp349 triliun.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan, perbedaan pendapat itu antara pernyataan Mahfud dengan Sri Mulyani. Maka dari itu, ia mengusulkan untuk menjalankan hak angket supaya isu ini terbuka jelas dan tidak menjadi rumor.

“Menurut saya, hanya satu proses yang bisa kita lewati, yaitu melalui hak angket," kata Santoso dalam rapat, Rabu (29/3).

Santoso menyebut, keputusan untuk menjalankan hak angket tetap bergantung pada suara di forum. Ia hanya ingin, menggunakan hak yang ada untuk memastikan tidak ada simpang-siur dalam suatu perkara.

"Meskipun keputusannya ada di fraksi-fraksi, tetapi saya memberanikan diri untuk nyatakan ini," ujarnya.