Arah revisi UU Pemilu belum jelas, kental kepentingan parpol

Revisi UU Pemilu harus sentuh persoalan mendasar kepemiluan.

Direktur Eksekutif Kopel Indonesia Anwar Razak, saat memberikan paparan di webinar bertajuk

Silang pendapat elite partai politik terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) menunjukkan kentalnya kepentingan parpol.

"Memang kami sebenarnya melihat bahwa ini sangat kuat tarik-menarik kepentingan. Bahwa memang dari awal kelihatan tidak ada secara yang substansial ingin direvisi," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Anwar Razak Anwar dalam webinar bertajuk "Maju Mundur RUU Pemilu," digelar Perludem, Minggu (7/2).

Dia juga menyoroti adanya dukungan dan penolakan terhadap RUU Pemilu dari sejumlah partai kecil. Menurutnya, sikap partai kecil itu juga dilatari oleh kepentingan yang kuat agar mendapat jatah kekuasaan.

"Semuanya pada posisi apakah saya bisa terakomodir dalam pemilu ke depan, ketika pembahasan parliamentary treshold, presidential treshold, itu kan melihat posisi saya di mana, apakah bisa kompetitif dengan adanya pembatasan ambang suara, gitu kan?" tutur Anwar.

"Nah, lebih kepada itu sebenarnya persoalan sehingga kemudian tarik-menarik, dan maju-mundurnya revisi sehingga sekarang kita belum melihat ke mana arahnya gitu," imbuhnya.