Bau kongkalikong dalam 'kejar tayang' pembahasan RUU Minerba 

Akselerasi pembahasan RUU Minerba mengindikasikan adanya pengaruh kepentingan bisnis.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Minerba menggelar konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/7). Alinea.id/Robertus Rony Setiawan

Kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VII DPR RI untuk mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menuai kritik. 

Menurut Direktur Tambang dan Energi Auriga, Henri Siregar, upaya mengebut pembahasan RUU tersebut perlu dicurigai. Pasalnya, masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 hanya tinggal tiga minggu lagi. 

"Ini kental dengan nuansa permainan bisnis perusahaan batubara," kata Henri dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng,  Jakarta Pusat, Kamis (25/7).

Auriga merupakan salah satu lembaga swadaya masyarakat LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Minerba. Selain Auriga, koalisi juga beranggotakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Lokataru. 

Dijelaskan Henri, kesepakatan untuk mengebut pembahasan RUU Minerba dicapai dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VII, Menteri ESDM,  dan Menteri Perindustrian, Minggu (18/7) lalu. Akselerasi ditujukan agar RUU bisa diketok sebelum masa jabatan anggota DPR habis.