Bawaslu cecar 28 pertanyaan Luhut dan Sri Mulyani

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencecar 28 pertanyaan kepada Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menkeu Sri Mulyani.

Menko Maritim Luhut Pandjaitan memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (2/11/2018). Bawaslu memeriksa Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan melakukan kampanye saat upacara penutupan Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 di Bali bulan lalu. / Antara Foto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencecar 28 pertanyaan kepada Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menkeu Sri Mulyani.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan 28 pertanyaan yang ditanyakan seputar isi dari laporan yang disampaikan oleh pelapor. 

"Yang disampaikan pelapor berkaitan dengan kegiatan annual meeting IMF-World Bank di Bali," jelasnya di Gedung Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (2/11). 

Ratna menjelaskan, pelapor menduga adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam laporannya, pelapor menyebutkan adanya dugaan pelanggaran atas pasal 282, 283 dan 457 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.