sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu cecar 28 pertanyaan Luhut dan Sri Mulyani

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencecar 28 pertanyaan kepada Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menkeu Sri Mulyani.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 02 Nov 2018 22:37 WIB
Bawaslu cecar 28 pertanyaan Luhut dan Sri Mulyani

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencecar 28 pertanyaan kepada Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menkeu Sri Mulyani.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan 28 pertanyaan yang ditanyakan seputar isi dari laporan yang disampaikan oleh pelapor. 

"Yang disampaikan pelapor berkaitan dengan kegiatan annual meeting IMF-World Bank di Bali," jelasnya di Gedung Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (2/11). 

Ratna menjelaskan, pelapor menduga adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam laporannya, pelapor menyebutkan adanya dugaan pelanggaran atas pasal 282, 283 dan 457 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 282 berbunyi, Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Sementara itu, pada Pasal 283 menyebutkan ayat (1) pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. 

Kemudian dalam ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Sponsored

"Kami sudah dapat penjelasan dari Pak Luhut juga Bu Sri Mulyani dan berdasarkan itu akan jadi dasar kami melakukan analisis dan kajian," jelasnya. 

Hanya saja, Ratna belum bisa memberikan kesimpulan saat ini. Dia menjanjikan kesimpulan akan didapatkan setelah pihaknya melakukan analisis dan kajian. 

"Nanti kami kaji (hasilnya). Jadi kan kami sudah dapat keterangan dari 28 pertanyaan itu, pertama yang kami tanya seputar kegiatan itu dilaksanakan oleh siapa, kemudian apa maksud dari gestur yang ada di video tersebut. (Juga) Apa maksud dari kata-kata yang ada dalam potongan video itu, dan itu sudah dijelaskan oleh Ibu Sri Mulyani dan Pak Luhut," jelasnya. 

Sementara itu, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meyakini dia tidak melakukan pelanggaraan kampanye. Dia beralasan apa yang terjadi saat dia menunjuk dan membentuk angka satu hanya spontan terjadi. 

"Ya, spontan terjadi saja. Kami bilang Indonesia nomor satu, great Indonesia dan meluapkan kegembiraan bersama," sebutan. 

Saat itu, menurutnya Indonesia berhasil melaksanakan acara tingkat dunia yaitu IMF dan Word Bank. Hal itu mampu membawa dan mengangkat derajat Indonesia. "Jadi boro-boro kami memikirkam kampanye," belanya. 

Dia pun meyakini, hal tersebut berdasarkan UU tidak ada yang dilanggar. "Kan saya baca UU-nya, tidak ada satu pun yang saya langgar," katanya. 

Menkeu Sri Mulyani mengatakan dia ditanyakan oleh Bawaslu terkait kejadian saat konferensi pers di Bali. Hanya saja Sri Mulyani enggan menjelaskan secara detail. "Ya, ditanyakan ke Bawaslu saja ya," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid