Bawaslu: Kampanye di lembaga pendidikan dilarang, tapi...

"Jika Pak Jokowi menceritakan kemajuan ekonomi selama dia menjabat, itu diperkenankan."

Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri) bersama Komisioner Bawaslu Afifuddin (kanan) menunjukkan contoh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada uji publik desain surat suara Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/9)./Antara Foto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan tempat berkampanye. Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, larangan tersebut sudah diatur jelas dalam larangan kampanye.

Namun menurutnya, tidak masalah jika peserta Pemilu mendatangi lembaga pendidikan seperti sekolah, kampus, atau pondok pesantren tidak dalam rangka berkampanye.

"Kalau mereka memberikan kuliah umum, (misalnya) jika Pak Jokowi menceritakan kemajuan ekonomi selama dia menjabat, itu diperkenankan," kata Afifuddin di Kantor Bawaslu, di Jalan Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/10).  

Batasannya, sepanjang tidak mengatakan ganti presiden atau lanjutkan dua periode, hal tersebut tidak masalah. Juga tidak mengemukakan ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu. 

Ditempat terpisah, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Tb Ace Hasan Syadzily, setuju terhadap larangan lingkungan pendidikan menjadi lokasi ajang kampanye.