Bawaslu kecewa PKPI lolos sebagai peserta pemilu

PKPI disebut tidak memenuhi syarat keanggotaan di empat provinsi.

PKPI mendapat nomor urut 20 dalam Pemilu 2019./Antara Foto

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2019 berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rupanya, keputusan tersebut membuat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kecewa. 

Ketua Bawaslu Abhan mengaku kecewa atas PTUN tersebut, meski begitu Bawaslu menghormati keputusan dari lembaga pengadilan tersebut. Abhan meyakini, hasil putusan sidang yang dilakukan saat sidang adjudkasi antara PKPI dan KPU sudah tepat. 

Abhan melanjutkan, peran Bawaslu pun sudah sudah selesai. Saat putusan sidang ajudikasi antara PKPI dan KPU, partai yang dipimpin Hendropriyono itu telah memutuskan PKPI tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019.

Dia juga menegaskan, keputusan KPU saat itu sudah benar. "Kawan-kawan juga sudah melihat sendiri bahwa di empat provinsi, PKPI tidak terpenuhi soal keanggotaan," kata Abhan pada Sabtu di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia menegaskan, keputusan Bawaslu tersebut sudah sejalan dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU sudah tepat. Hal tersebut berlandaskan pada pasal 176, karena sesuai ketentuan tersebut sudah tidak terpenuhi. Terlebih lagi, prosedur yang telah  dijalankan KPU juga sudah sesuai, verifikasi juga telah dilakukan.