KPU masih akan pelajari larangan pengurus parpol jadi anggota DPD

KPU berharap proses untuk mempelajari putusan MK tersebut dapat selesai dalam waktu singkat.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) bersama Hakim Maria Farida Indrati (kiri) dan Hakim Saldi Isra (kanan) memimpin sidang lanjutan pengujian UU no.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/7)/ Antara Foto

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang melarang pengurus partai politik (parpol) untuk mendaftar menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD. 

Hanya saja, masih banyak hal yang harus dipelajari secara detail dari putusan MK tersebut.

"Bagaimana mengeksekusinya, kapan mengeksekusinya, didahului syarat-syarat seperti apa, misalnya, haruskah adanya perubahan pada Peraturan KPU dulu, ataukah karena waktunya mendesak PKPU tetap namun, KPU membuat keputusan KPU. Kemudian kapan itu akan dilaksanakan," kata Arief di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (25/7). 

Menurutnya, hal itu dikarenakan tahapan verifikasi serta perbaikan pendaftaran calon anggota DPD sudah selesai dilakukan. Sementara itu, perbaikan untuk parpol hanya sampai 31 Juli. 

"Jadi sebetulnya masih banyak, beberapa hal, harus kami pelajari detailnya. Kalau polanya sudah selesai semua, nanti kami akan informasikan," ungkapnya.