Bawaslu mengeluh belum dapat akses Sipol untuk Pemilu 2024

Berkaca pada penggunaan Sipol dalam Pemilu 2019, Bawaslu memiliki beberapa catatan atas potensi masalah dalam pemanfaatan Sipol.

ilustrasi. Istimewa

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja mengeluhkan pihaknya belum mendapatkan akses 
sistem informasi parpol (Sipol) hingga saat ini. Padahal, kata dia, Bawaslu juga harus ikut mengawasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Bahkan hingga sampai saat ini Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Sipol. Padahal tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ujar Rahmat Bagja dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Menurut Bagja, Bawaslu sudah memberikan sejumlah catatan khusus terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR bersama KPU, Kemendagri, serta DKPP pada Kamis (7/7). Dari catatan tersebut, terang Bagja, juga terkait rincian aturan pemberian akses Bawaslu dalam membaca Sipol. 

Pasalnya, dalam Pasal 143 draft PKPU tersebut, dinyatakan Bawaslu hanya mendapat akses pembacaan data tanpa penjelasan yang rinci sejauh mana Bawaslu dapat mengakses hal tersebut dan tingkatan pengawas pemilu mana saja yang diberikan akses terhadap Sipol.

"Untuk menciptakan pemilu yang berintegritas, sebaiknya KPU segera memberikan akses Sipol kepada Bawaslu agar proses pengawasan dapat dilakukan sejak dini," ungkap Bagja.