sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu mengeluh belum dapat akses Sipol untuk Pemilu 2024

Berkaca pada penggunaan Sipol dalam Pemilu 2019, Bawaslu memiliki beberapa catatan atas potensi masalah dalam pemanfaatan Sipol.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 08 Jul 2022 15:13 WIB
Bawaslu mengeluh belum dapat akses Sipol untuk Pemilu 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja mengeluhkan pihaknya belum mendapatkan akses 
sistem informasi parpol (Sipol) hingga saat ini. Padahal, kata dia, Bawaslu juga harus ikut mengawasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Bahkan hingga sampai saat ini Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Sipol. Padahal tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ujar Rahmat Bagja dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Menurut Bagja, Bawaslu sudah memberikan sejumlah catatan khusus terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR bersama KPU, Kemendagri, serta DKPP pada Kamis (7/7). Dari catatan tersebut, terang Bagja, juga terkait rincian aturan pemberian akses Bawaslu dalam membaca Sipol. 

Pasalnya, dalam Pasal 143 draft PKPU tersebut, dinyatakan Bawaslu hanya mendapat akses pembacaan data tanpa penjelasan yang rinci sejauh mana Bawaslu dapat mengakses hal tersebut dan tingkatan pengawas pemilu mana saja yang diberikan akses terhadap Sipol.

"Untuk menciptakan pemilu yang berintegritas, sebaiknya KPU segera memberikan akses Sipol kepada Bawaslu agar proses pengawasan dapat dilakukan sejak dini," ungkap Bagja.

Selain itu, dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sebagaimana rancangan PKPU Pasal 34, KPU melakukan verifikasi faktual pendahuluan terkait dengan keanggotaan BMS tersebut sebagaimana Pasal 36 dan Pasal 37 draf PKPU itu. 

"Kami menyarakan dalam proses ini sebaiknya KPU dapat melibatkan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya karena hasil verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan parpol tersebut berupa berita acara yang berpotensi sengketa," kata dia.

Berkaca pada penggunaan Sipol dalam Pemilu 2019, Bawaslu memiliki beberapa catatan atas potensi masalah dalam pemanfaatan Sipol. Masalah tersebut, antara lain pertama, penyalahgunaan data/identitas individu oleh peserta pemilu ke dalam Sipol. 

Sponsored

Kedua, mekanisme perbaikan data Sipol atas data/identitas individu yang disalahgunakan. Ketiga, mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan anggota terhadap penyalahgunaan data/individu dalam Sipol. Keempat, jaminan perlindungan hak individu yang data/identitasnya disalahgunakan ke dalam Sipol.

Kelima, perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tidak bisa terpenuhi dalam sistem. 

"Keenam, penduduk di daerah tapal batas atau daerah pemekaran yang administrasi kependudukannya belum update dengan daerah sesuai domisili tetap penduduk tersebut. Terakhir, tidak dapat mengidentifikasi data ganda antar partai," pungkas Bagja.

Berita Lainnya
×
tekid