BPK: Dana Banparpol hanya 60% untuk pendidikan politik

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dana bantuan keuangan partai politik (Banparpol).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dana bantuan keuangan partai politik (Banparpol). / Antara Foto

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dana bantuan keuangan partai politik (Banparpol). Dari hasil pemeriksaannya, hanya 60% Banparpol digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. 

Pada semester II-2018, BPK melakuakn pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban keuangan Banparpol dari Dewan Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang (DPW/D/C), atas 13 parpol. Ketiga belas parpol tersebut terdiri atas sebelas parpol nasional dan dua parpol lokal. 

Berdasarkan pasal 11 Undang-undang nomor 2 tahun 2008, partai politik memiliki beberapa fungsi, yakni pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas. Hal itu dilakukan agar menjadi warga negara Indonesia yang sama akan hal dan kewajibannya dalam kehiduapan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

"Sedikitnya 60% dari Banparpol digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat," jelas laporan IHPS BPK, Selasa (28/5). 

Lebih lanjut, BPK mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap LPJ Banparpol dari APBD mengungkapkan masih terdapat DPW/D/C parpol yang menerima dana tidak melalui rekening parpol.