Cak Imin minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dievaluasi

Cak Imin memastikan PKB menolak Pemilu 2024 ditunda.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Foto tangkapan layar Youtube @Muhaimin Iskandar.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan putusan pengadilan yang memenangkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk mengevaluasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Cak Imin juga memastikan PKB menolak Pemilu 2024 ditunda.

"Kontroversi ini hendaknya dijadikan satu bahan pertimbangan semua yang kekuatan strategis DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), pemerintah, partai-partai politik, dijadikan renungan-lah, apa yang terjadi di PN," ujar Cak Imin di sela-sela acara lomba lari Women’s Day Run 10K di Jakarta, Minggu (12/3).

Menurut Cak Imin, PKB tetap mendukung pemilu dilaksanakan tepat waktu, yakni pada 14 Februari 2024 sebagaimana telah menjadi keputusan bersama dan diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

"Ya, iya pasti, kami sudah siap untuk melaksanakan Pemilu 2024," katanya.