sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cak Imin minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dievaluasi

Cak Imin memastikan PKB menolak Pemilu 2024 ditunda.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 12 Mar 2023 14:25 WIB
Cak Imin minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dievaluasi

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan putusan pengadilan yang memenangkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk mengevaluasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Cak Imin juga memastikan PKB menolak Pemilu 2024 ditunda.

"Kontroversi ini hendaknya dijadikan satu bahan pertimbangan semua yang kekuatan strategis DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), pemerintah, partai-partai politik, dijadikan renungan-lah, apa yang terjadi di PN," ujar Cak Imin di sela-sela acara lomba lari Women’s Day Run 10K di Jakarta, Minggu (12/3).

Menurut Cak Imin, PKB tetap mendukung pemilu dilaksanakan tepat waktu, yakni pada 14 Februari 2024 sebagaimana telah menjadi keputusan bersama dan diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

"Ya, iya pasti, kami sudah siap untuk melaksanakan Pemilu 2024," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai lagi tahapan Pemilu 2024 dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kesalahan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Sponsored

Hal itu terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol dan mengalami error pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid