Cerita di balik "raibnya" draf final RUU Ciptaker 

Tiga hari menjelang rapat kesepakatan tingkat I di Baleg DPR, draf RUU Ciptaker masih dipenuhi warna merah.

Ilustrasi protes RUU Cipta Kerja. Alinea.id/Dwi Setiawan

Mengenakan batik berwarna cokelat bercampur kuning, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membuka rapat kerja bersama pemerintah dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di ruang Baleg, DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Setelah memperkenalkan diri sebagai Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), politikus Gerindra itu kemudian melaporkan kinerja Panja selama enam bulan. Supratman mengklaim semua daftar inventarisasi masalah (DIM) sudah digarap. 

Pelantang kemudian beralih ke Wakil Ketua Panja RUU Ciptaker Willy Aditya. Setelah mengulas kerja keras anggota Panja, pemerintah, DPD, dan pihak-pihak terkait dalam pembahasan, Willy sampai pada penghujung laporan. 

"Panja berpendapat bahwa RUU dilanjutkan ke pembahasan tingkat II, yakni pengambilan keputusan agar RUU tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai undang-undang," kata politikus NasDem itu tanpa membacakan naskah final RUU Ciptaker. 
 
Rapat kemudian berlanjut ke agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi, pemerintah, dan perwakilan DPD. Tujuh fraksi pendukung pemerintah setuju RUU dilanjutkan ke pembahasan tingkat II. Hanya Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak. 

Dari pihak pemerintah, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir mengapresiasi kinerja Baleg dan DPR dalam membahas dan merumuskan RUU sapu jagat itu. Khusus untuk Demokrat dan PKS, Airlangga berpesan, pemerintah masih membuka ruang dialog.