Daftar 47 parpol terdaftar di Sipol KPU

Dari 47 parpol yang sudah mendaftar Sipol KPU, baru enam dinyatakan lengkap.

Bendera partai politik. Foto: Istimewa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, partai politik yang telah mengajukan askes ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menjelang pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 hingga hari ini (29/7) telah mencapai 47. Seluruh parpol tersebut terdiri dari 39 parpol tingkat nasional dan delapan parpol dari partai lokal Aceh.

Menurut anggota KPU Idham Holik, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan menggunakan Sipol. Sementara, pengajuan akses ke Sipol telah dibuka KPU sejak 24 Juni 2022.

"Bagi partai politik yang memiliki badan hukum atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM kami berikan kesempatan yang adil untuk memiliki memiliki akun Sipol ini," ujar Idham dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (29/7).

Diketahui, dari 38 parpol nasional yang terdata di Sipol, baru enam yang sudah dinyatakan lengkap, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Perindo, PKB, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Adapun 39 parpol yang telah terdata di Sipol ialah sebagai berikut: