Dasco: Perlu aturan turunan Perppu Pemilu untuk 4 DOB Papua

Menurut Dasco, aturan turunan tersebut akan dibahas dan dikoordinasikan dengan Komisi II DPR.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dokumentasi DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, perlu aturan turunan untuk daerah otonomi baru (DOB) pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Perppu Pemilu).

"Untuk daerah otonomi baru perlu aturan turunan untuk mengaturnya," ujar Dasco di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (13/12).

Menurut Dasco, aturan turunan tersebut akan dibahas dan dikoordinasikan dengan Komisi II DPR. Setelah Perppu Pemilu diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022, maka aturan tersebut otomatis berlaku.

Berdasarkan salinan Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, Presiden RI menimbang bahwa diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan empat provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya terhadap Pemilu 2024.

Hal tersebut agar Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.