close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dokumentasi DPR
icon caption
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dokumentasi DPR
Politik
Rabu, 14 Desember 2022 17:57

Dasco: Perlu aturan turunan Perppu Pemilu untuk 4 DOB Papua

Menurut Dasco, aturan turunan tersebut akan dibahas dan dikoordinasikan dengan Komisi II DPR.
swipe

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, perlu aturan turunan untuk daerah otonomi baru (DOB) pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Perppu Pemilu).

"Untuk daerah otonomi baru perlu aturan turunan untuk mengaturnya," ujar Dasco di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (13/12).

Menurut Dasco, aturan turunan tersebut akan dibahas dan dikoordinasikan dengan Komisi II DPR. Setelah Perppu Pemilu diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022, maka aturan tersebut otomatis berlaku.

Berdasarkan salinan Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, Presiden RI menimbang bahwa diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan empat provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya terhadap Pemilu 2024.

Hal tersebut agar Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.

"Bahwa sebagai implikasi pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum," bunyi pertimbangan lainnya dalam Perppu tersebut.

Dalam penerbitan Perppu tersebut, Presiden RI turut mempertimbangkan perlunya dilakukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2077 tentang Pemilu yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, berkaitan dengan jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, dan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, perubahan terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara Tahun 2024 serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan