DPR tiba-tiba mewacanakan untuk merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Wacana revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) menggelinding di DPR setelah MK mengeluarkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Sejumlah elite politik di DPR mewacanakan kemungkinan revisi UU itu.
Salah satunya ialah anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpendapat revisi UU MK dimungkinkan dibahas dengan tujuan membatasi kewenangan lembaga tersebut.
Menurut Khozin, MK kerap mengeluarkan putusan yang melampaui kewenangannya. Ia mencontohkan putusan terbaru yang terkesan mengubah drastis substansi UU Pemilu. Dalam konstitusi, pembentuk undang-undang adalah DPR dan pemerintah.
"Kalau MK dinilai punya kewenangan untuk memproduksi suatu undang-undang, ya, dilegitimasikan saja sekalian. Kira-kira begitu," kata Khozin kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7) lalu.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menegaskan semestinya tidak ada pembahasan mengenai revisi UU MK. Menurut Adies, UU MK telah direvisi oleh DPR periode sebelumnya dan tinggal menunggu pengesahan di rapat paripurna.