DPR desak pemerintah serahkan draf RUU Perlidungan Data Pribadi

Jika sampai Agustus draf tersebut belum diserahkan, RUU PDP terancam tenggelam

Anggota Komisi 1 Fraksi PKS Sukamta (kiri) dan anggota Komisi 1 Fraksi NasDem Supiadin Aries (kanan) saat menjelaskan soal urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7). Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin

Anggota Komisi I DPR dari fraksi Nasdem, Supiadin Aries Saputra mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Supiadin khawatir RUU tersebut tidak bisa dirampungkan jika telat dibahas DPR. 

"Supaya jadi prioritas Komisi I di masa waktu jabatan yang tersisa. Sebenarnya ini sudah lama kita diskusikan betapa pentingnya undang-undang ini seiring dengan berkembangnya teknologi komunikasi, terutama berkembangnya media sosial," kata Supiadin di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).

Menurut Supiadin, kebocoran data pribadi perlu diantisipasi melalui regulasi yang kuat. Pasalnya, masih banyak kasus kebocoran data pribadi yang berujung pada kejahatan siber. 

"Kalau hal ini tidak terkontrol dengan baik, maka bisa terjadi data kita itu terbuka dan itu yang bisa memicu munculnya kejahatan-kejahatan perbankan. Tiba-tiba uang kita hilang (atau) tiba-tiba ada yang cari kita dan segala macam," ujar dia. 

Kasus kebocoran data pribadi juga diakui dialami Supiadin secara pribadi. Menurut Supiadin, ia kerap mendapatkan telepon dari orang yang tak dikenal. Padahal, ia tidak pernah memberitahu nomor kontaknya ke orang tersebut.