DPR Papua protes aturan pelaksanaan UU Otsus: Tak selesaikan HAM

Anggota DPR Provinsi Papua heran soal HAM tak diangkat dalam aturan turunan Undang-undang Nomor 2/2021 tentang Otsus Papua hasil revisi.

Anggota DPR Papua Nason Utty/Istimewa.

Para anggota DPR Provinsi Papua melayangkan protes keras terkait aturan turunan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua hasil revisi. Pasalnya, UU tersebut dinilai tidak memuat kebijakan pelaksanaan dalam rangka penyelesaian masalah hak asasi manusia (HAM). Menurut mereka, masalah HAM merupakan akar masalah yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemerintah membentuk kebijakan-kebijakan lain terkait pembangunan.

“Kami heran sekali bahwa di aturan turunan UU Otsus ini soal HAM tidak diangkat sama sekali. Padahal itulah akar masalahnya yang membuat kebijakan Otsus ini keluar. Kalau menyangkut kebijakan pembangunan, itu hanya tambahan saja setelah akar masalahnya jelas dulu solusinya,” ujar anggota DPR Papua Nason Utty dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (30/11).

HAM, kata dia, sangat penting karena menyangkut aspirasi terdalam rakyat Papua. “Substansinya di situ. Soal HAM. Rakyat Papua itu tidak minta uang, tidak minta pembangunan, tetapi minta pengakuan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia yang selama bertahun-tahun bahkan sampai saat ini masih terus dilecehkan, didiskriminasi, bahkan dibunuh. Ini harus dituntaskan dulu,” tegas Nason.

Anggota DPR Papua lainnya Agus Kogoya menambahkan, hadirnya aturan turunan yang menjadi pelaksana UU Otsus melalui PP 106 dan PP 107 mencerminkan solusi setengah hati pemerintah pusat atas masalah Papua. Mirisnya lagi, jelas dia, dalam aturan pelaksanaan UU Otsus, kewenangan kekhususan yang disebutkan oleh pemerintah pusat itu ujung-ujungnya Kembali ke UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah.

“Jadi ini Otsus ini apa kalau ujung-ujungnya Kembali ke UU Pemda lagi. Tipu-tipu saja semua ini. Bahkan ini lebih parah dari UU Otsus lama jika ini dijalankan,” ungkap Agus.