DPR bakal segera membentuk panitia kerja perubahan sistem pendidikan nasional.
Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan guru melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20203 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hoerudin Amin mengatakan persoalan guru honorer juga akan diatur dalam revisi UU tersebut.
“Kalau gurunya bahagia, pikirannya tenang, mereka bisa mengajar dengan cerah. Tapi kalau terus dibebani tugas administratif yang menumpuk, mikirin laporan, mikirin jabatan, kapan sempat mencerdaskan anak bangsa?” ujar Hoerudin dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7).
DPR, kata Hoerudin, bakal membentuk panitia kerja (panja) perubahan sistem pendidikan nasional. Salah satu poin utama yang dibahas adalah urgensi menempatkan guru pada posisi yang mulia dan setara dalam sistem pendidikan nasional.
Hoerudin menyinggung kasus guru-guru honorer yang masih bertugas dengan penghasilan minim dan belum memiliki kejelasan status. Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap sistem rekrutmen guru, khususnya dalam program sertifikasi (PPG) dan impassing yang, menurutnya, masih rawan pungutan liar.
“Kami dengar langsung ada guru yang harus menggadaikan surat kendaraan atau bahkan tanah, hanya demi bisa ikut impassing. Ini tidak boleh lagi terjadi. Negara harus hadir, terutama dalam pembiayaan sertifikasi dan proses pengangkatan,” tegasnya.