DPR prihatin Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihukum penjara

BNN diminta lebih matang pertimbangan asesmen pengguna narkoba.

Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Instagram/@ardibakrie

Komisi III DPR mempersoalkan vonis penjara terhadap artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Menurut Komisi III, proses asesmen yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) seharusnya mengarah kepada rehabilitasi, bukan penjara. Pasalnya, dari seluruh tahanan di penjara Indonesia, 30% merupakan narapidana kasus narkoba. Vonis penjara terhadap Nia Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun dipandang dapat menambah kapasitas penjara.

"Di LP (lembaga pemasyarakatan) seluruh Indonesia, ini 30% (tahanan) narkoba. Jadi saya pikir BNN harus lebih cermat lagi dalam asesmen. Kalau orang itu sebagai pemakai, nggak usah diajukan sebagai tersangka," kata anggota Komisi III Safaruddin dalam rapat kerja dengan BNN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1).

Safaruddin pun meminta agar BNN lebih cermat dalam setiap proses asesmen terhadap pengguna narkoba. Dengan demikian, kata dia, restorasi justice yang mengarah pada rehabilitasi dapat diterapkan di seluruh Polres dan Polda di Tanah Air.

"Supaya jangan sampai penuh LP. Di sana malah naik, bisa jadi bandar," katanya.