sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR prihatin Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihukum penjara

BNN diminta lebih matang pertimbangan asesmen pengguna narkoba.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 20 Jan 2022 15:59 WIB
DPR prihatin Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihukum penjara

Komisi III DPR mempersoalkan vonis penjara terhadap artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Menurut Komisi III, proses asesmen yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) seharusnya mengarah kepada rehabilitasi, bukan penjara. Pasalnya, dari seluruh tahanan di penjara Indonesia, 30% merupakan narapidana kasus narkoba. Vonis penjara terhadap Nia Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun dipandang dapat menambah kapasitas penjara.

"Di LP (lembaga pemasyarakatan) seluruh Indonesia, ini 30% (tahanan) narkoba. Jadi saya pikir BNN harus lebih cermat lagi dalam asesmen. Kalau orang itu sebagai pemakai, nggak usah diajukan sebagai tersangka," kata anggota Komisi III Safaruddin dalam rapat kerja dengan BNN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1).

Safaruddin pun meminta agar BNN lebih cermat dalam setiap proses asesmen terhadap pengguna narkoba. Dengan demikian, kata dia, restorasi justice yang mengarah pada rehabilitasi dapat diterapkan di seluruh Polres dan Polda di Tanah Air.

"Supaya jangan sampai penuh LP. Di sana malah naik, bisa jadi bandar," katanya.

Hal senada diungkap Habiburokhman yang mengaku prihatin dengan vonis hakim memenjarakan pasangan sosialita itu. Padahal, Ardi dan Nia sudah jelas-jelas pemakai narkoba.

"Kita prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," katanya dalam rapat.

Habiburokhman pun berpendapat, dalam kasus Ardi dan Nia, penegak hukumnya belum memahami proses asesmen secara rinci. 

Sponsored

"Nggak paham detail, belum tercerahkan," ujarnya.

Dia menegaskan, harus ada perbedaan hukuman pemakai hingga bandar. Sebab, kasus seperti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie banyak di Tanah Air.

"Bagaimana perbedaannya pemakai dan pengedar dan bagaimana keharusan perbedaan treatment ya kita prihatin. Yang begini ini kasus karena itu orang terkenal banyak, saya pikir banyak terjadi di seluruh Indonesia," katanya.

Untuk diketahui, Hakim memvonis Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1), majelis hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya
×
tekid