Sufmi Dasco: Revisi UU Pemilu mungkin dilakukan, tapi bukan saat ini

Dasco menyebut kemungkinan revisi Undang-Undang Pemilu tidak dilakukan saat ini.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/Foto Dok DPR RI

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dapat dilakukan untuk mengubah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Kendati demikian, kata Dasco, DPR sudah sepakat revisi UU Pemilu tidak dilakukan saat ini.

Hal itu disampaikan Dasco menanggapi banyaknya usulan yang menginginkan ambang batas pencalonan presiden diturunkan dari 20% menjadi 0%

"Tahapan-tahapan yang panjang dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu itu mungkin dilakukan tapi nanti," kata Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/12).

Menurut Dasco, meski DPR untuk saat ini tidak melakukan revisi UU Pemilu, bukan berarti pihaknya tidak aspiratif terhadap masyarakat. Akan tetapi, karena waktunya tidak mungkin cukup untuk melakukan pembahasan itu.

"Kalau kemudian kita membuat lagi revisi-revisi yang waktunya juga nggak akan cukup jadi kita bukannya tidak aspiratif ya begitu," tuturnya.