DPR sahkan RUU 5 Provinsi, tidak lagi pakai Undang-Undang RIS

Setelah 64 tahun berada di bawah UU RIS, 5 provinsi miliki undang-undang sendiri

Ilustrasi gedung DPR. Foto DPR.go.id

Rapat Paripura Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 mengesahkan lima rancangan undang-undang (RUU) untuk lima provinsi di Tanah Air pada hari ini (30/6).

Kelima RUU Provinsi itu ialah RUU Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan demikian, kelima provinsi ini telah memiliki undang-undangnya sendiri setelah hampir 64 tahun berada di bawah undang-undang bentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950).

"Apakah RUU tentang provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Usai mendengar jawaban para anggota DPR, Dasco pun mengetuk palu tanda disahkannya lima RUU Provinsi tersebut.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dihadiri oleh 37 anggota dewan secara fisik, 167 virtual dengan jumlah total 208. Jumlah tersebut sudah dinyatakan memenuhi kuorum.