DPR sebut akan kaji penggunaan ganja medis

DPR akan buka komunikasi dengan Kemeneterian Kesehatan terkait penggunaan ganja medis.

Ilustrasi kanabis. Alinea.id/Faza Tazkia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meyatakan pihaknya bakal mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Hal itu diungkap Dasco merespon aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day, Jakarta, Minggu (26/6).

Santi mengaku telah berusaha untuk menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta zin penggunaan ganja medis. Kini ia menunggu keputusan MK yang sangat penting demi keberlangsungan hidup anak semata wayangnya bernama Pika Sasikirana.

Pika diketahui mengidap penyakit Cerebral Palsy. Sedangkan untuk mengobati penyakit tersebut dibutuhkan ganja medis atau Minyak Biji Ganja (CBD Oil).

"Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis," ujar Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5).

Menurut Dasco, ganja memang bisa digunakan untuk keperluan medis di sejumlah negara. Namun, hukum yang berlaku di Indonesia belum mengizinkan ganja untuk keperluan medis.