close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kanabis. Alinea.id/Faza Tazkia.
icon caption
Ilustrasi kanabis. Alinea.id/Faza Tazkia.
Politik
Senin, 27 Juni 2022 13:50

DPR sebut akan kaji penggunaan ganja medis

DPR akan buka komunikasi dengan Kemeneterian Kesehatan terkait penggunaan ganja medis.
swipe

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meyatakan pihaknya bakal mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Hal itu diungkap Dasco merespon aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day, Jakarta, Minggu (26/6).

Santi mengaku telah berusaha untuk menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta zin penggunaan ganja medis. Kini ia menunggu keputusan MK yang sangat penting demi keberlangsungan hidup anak semata wayangnya bernama Pika Sasikirana.

Pika diketahui mengidap penyakit Cerebral Palsy. Sedangkan untuk mengobati penyakit tersebut dibutuhkan ganja medis atau Minyak Biji Ganja (CBD Oil).

"Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis," ujar Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5).

Menurut Dasco, ganja memang bisa digunakan untuk keperluan medis di sejumlah negara. Namun, hukum yang berlaku di Indonesia belum mengizinkan ganja untuk keperluan medis.

"Di indonesia undang-undangnya kan masih belom memungkinkan," katanya.

Dia menerangkan jika DPR akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

"Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kementerian Kesehatan dan lain-lain lihat agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu," katanya.

Menurut Ketua Harian Partai Gerindra ini, tidak menutup kemungkinan bahwa legalisasi ganja untuk medis dapat diatur dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang sedang diproses di DPR. 

"Ya nanti kita coba koordinasikan," ucapnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan