Server situs DPR sering down sehingga publik kesulitan mengakses naskah RKUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan proses pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berjalan terbuka dan transparan. Menurut dia, seluruh dokumen yang berkaitan dengan RUU tersebut telah tersedia di situs resmi DPR RI dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Draft RUU KUHAP sudah kami unggah sejak 18 Februari 2024, segera setelah disahkan dalam paripurna, untuk masuk pembahasan. Dokumen itu tidak pernah hilang seperti yang sempat diberitakan,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7).
Habiburokhman mengatakan semua dokumen penting, mulai dari naskah akademik, daftar inventarisasi masalah (DIM), notulen rapat, hingga hasil pembahasan panitia kerja (panja) tersedia dan tercatat diunggah secara bertahap. Ada pula dokumen hasil masukan dari masyarakat yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Sekretariat Komisi III DPR RI, kata Habiburokhman, melakukan verifikasi menyeluruh sebelum setiap unggahan. “Kami butuh waktu semalaman untuk memastikan dokumen PDF dan versi cetaknya sesuai, agar tidak terjadi kesalahan dalam pembahasan,” tambahnya.
Sebelumnya, warganet mempersoalkan dokumen draf RKUHAP yang tak bisa diakses di situs resmi DPR. Ada yang berspekulasi bahwa draf RUU itu sengaja disembunyikan.