Fit and proper test anggota KPU-Bawaslu 14-17 Februari

DPR akan meminta pandangan publik sebelum memilih anggota KPU dan Bawaslu.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Instagram/Ahmad Doli Kurnia.

Komisi II DPR menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) pada 14-17 Februari mendatang. Total 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu yang akan mengikuti proses kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR.

"Berdasarkan keputusan rapim (rapat pimpinan) dan rapat konsultasi pengganti Bamus pukul 10.30 tadi, Komisi II direkomendasikan untuk melakukan mekanisme atau melaksanakan proses pemilihan anggota KPU RI dan Bawaslu yang baru periode 2022-2027," kata Doli Kurnia kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Senin (7/2).

Doli Kurnia menegaskan, berdasarkan pasal 25 dan pasal 121 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, DPR diberi waktu 30 hari untuk melakukan proses seleksi berikutnya.

"Sesuai ketentuan, maka Komisi II DPR akan melakukan fit and proper test terhadap 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon Bawaslu, untuk dipilih 7 (anggota KPU) dan 5 orang anggota Bawaslu," ujar politikus Partai Golkar ini.

Dia berharap uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU dan Bawaslu berjalan lancar. Dengan demikian, pada 17 Februari 2022, mereka dilantik untuk menggantikan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 yang masa jabatanya berakhir pada 11 April 2022.