Formappi: Data DCS yang ditetapkan KPU tak sinkron

Formappi menemukan ketidaksinkronan data jumlah calon legislatif (caleg).

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Formappi menemukan ketidaksinkronan antara total jumlah calon legislatif (caleg) yang memenuhi syarat dengan total jumlah caleg hasil penjumlahan caleg laki-laki dan perempuan. Peneliti Formappi Lucius Karus menghitung, data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan jumlah caleg yang memenuhi syarat sebanyak 9.925 caleg. Angka itu tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 caleg perempuan, yang kalau ditotalkan menjadi 9.919. 

"Dari daftar hasil pencermatan yang ditetapkan KPU sebagai DCS (Daftar Calon Sementara), ada ketidaksinkronan data," ujar Lucius, Sabtu (19/8). 

KPU sebelumnya telah mengumumkan dan menetapkan DCS Pemilu Legislatif 2024, Jumat (18/8) kemarin. Dari total 10.323 bacaleg yang didaftarkan oleh 18 parpol peserta Pemilu 2024, hanya 9.925 caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan sebagai calon sementara oleh KPU.

Lucius menyebut, ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS tersebut bersumber dari ketidakcermatan KPU menginput dan menjumlahkan caleg yang menenuhi syarat pada tiga parpol yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Bulan Bintang. 

Pada Partai Gelombang Rakyat Indonesia tertulis jumlah caleg MS 396 dengan rincian caleg laki-laki 252 dan perempuan 145. Jumlah caleg laki-laki dan perempuan adalah 397. Penghitungan yang tepat mestinya menghasilkan angka yang sama antara jumlah caleg yang memenuhi syarat dan total caleg laki-laki dan perempuan.