Gebrak: Revisi UU Ketenagakerjaan kuburan bagi buruh

DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). 

Suasana aksi unjuk rasa Gebrak di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8). Alinea.id/Akbar Ridwan

Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi unjuk rasa di jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/8). 

Dalam orasinya, perwakilan buruh dari Federasi Serikat Buruh Readimik dan Konstruksi (FSBRK) Nipi Sopiandi mengatakan, pemerintah saat ini tidak memihak kepada kaum buruh.  

"Apa yang dilakukan kaum buruh, yang dilakukan hari ini, semata-mata karena adanya ketidakadilan," kata Nipi. 

Aksi Gebrak digelar berbarengan dengan gelaran sidang tahunan MPR di Gedung DPR. Gebrak menggelar aksi unjuk rasa demi menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). 

Nipi mengatakan, revisi UUK lebih mengakomodasi kepentingan pemodal ketimbang buruh. Jika dipaksakan, menurut dia, revisi UUK bakal jadi kuburan bagi kaum buruh.