sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gebrak: Revisi UU Ketenagakerjaan kuburan bagi buruh

DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 16 Agst 2019 15:26 WIB
Gebrak: Revisi UU Ketenagakerjaan kuburan bagi buruh

Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi unjuk rasa di jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/8). 

Dalam orasinya, perwakilan buruh dari Federasi Serikat Buruh Readimik dan Konstruksi (FSBRK) Nipi Sopiandi mengatakan, pemerintah saat ini tidak memihak kepada kaum buruh.  

"Apa yang dilakukan kaum buruh, yang dilakukan hari ini, semata-mata karena adanya ketidakadilan," kata Nipi. 

Aksi Gebrak digelar berbarengan dengan gelaran sidang tahunan MPR di Gedung DPR. Gebrak menggelar aksi unjuk rasa demi menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). 

Nipi mengatakan, revisi UUK lebih mengakomodasi kepentingan pemodal ketimbang buruh. Jika dipaksakan, menurut dia, revisi UUK bakal jadi kuburan bagi kaum buruh. 

Salah satu substansi yang disoroti Nipi dalam UUK yakni terkait status kerja fleksibel. "Bila status kerja fleksibel berarti jam kerjanya juga fleksibel. Kalau jam kerja fleksibel, pasti mudah di-PHK (pemutusan hubungan kerja)," ujarnya

Selain mengenai fleksibilitas kerja, Nipi juga merinci sejumlah hal yang memberatkan kaum buruh, yakni mengenai sistem magang, kontrak, outsourcing, dan substansi terkait hak berserikat bagi buruh.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)  Nining Elitos mengatakan agenda kenegaraan di Gedung DPR merupakan momentum tepat untuk mengingatkan DPR dan Presiden Joko Widodo supaya tidak merevisi UUK. 

Sponsored

"Pemerintah seharusnya memberikan perlindungan, kesejahteraan, dan keadilan bagi rakyat. Bukan justru, bersama pemodal, menindas dan menghisap rakyat," ucap Nining.

 

Berita Lainnya
×
tekid