Gedung DPR dijual di toko daring, Sekjen: Enggak lazim

Pencatutan gedung di aplikasi jual beli online dinilai candaan tak lazim.

Gedung DPR MPR RI/Foto Sofyan Putra.

Jagat media sosial ramai oleh munculnya iklan gedung DPR/MPR dijual secara daring di tiga e-Commerce terbesar di Indonesia, yakni Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak. Iklan ini muncul setelah DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja pada Senin (5/8) kemarin.

Bahkan, iklan tersebut juga beredar via WhatAps bertuliskan "Dijual Cepat Beserta Isinya. Karena RAKYAT Tidak Butuh Lagi. Keberadaan Mereka Hanya Menjadi Beban Rakyat Saja."

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menilai pencatutan gedung di aplikasi jual beli online merupakan candaan tak lazim.

"Kan juga gak lazim karena ini kan semua barang milik negara. Jadi kalau ada yang joke-joke semacam itu sangat insituatif," kata Iskandar, saat konfrensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Hanya saja, Iskandar menilai, urusan jokes itu merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan Kepolisian Republik Indonesia.