Jaksa buka posko aduan pemilu

Posko pengaduan pemilu akan memproses peristiwa yang mengarah ke tindak pidana.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Amir Yanto. Dokumentasi Kejaksaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka posko untuk menampung pengaduan terkait pemilu. Posko tersebut dibuka di setiap Kejaksaan wilayah.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Amir Yanto mengatakan, hal yang paling penting dan menjadi perhatian adalah menjaga netralitas jajaran Kejaksaan. Apalagi, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dan tergabung dalam penegakan hukum terpadu tindak pidana pemilu.

"Jajaran Intelijen sudah membentuk posko-posko pemilu baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai Cabang Kejaksaan Negeri," katanya dalam keterangan, Jumat (28/4).

Amir menyebut, posko itu juga digunakan sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan pemilu dan menerima informasi. Belum lagi soal pengaduan dan pelaporan tentang adanya peristiwa yang mengarah ke tindak pidana.

"Yang dapat mengganggu proses pentahapan pemilu sehingga pimpinan dapat mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat," ujarnya.