Jokowi belum keluarkan Perppu, Mahfud MD pasrah 

Mahfud meminta publik menghormati keputusan Presiden Jokowi terkait Perppu KPK.

Menko Polhukam Mahfud MD meladeni pernyataan wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11). Alinea.id/Fadli Mubarok

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklarifikasi isu yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Mahfud, hingga kini Jokowi tidak pernah menyatakan menolak mengeluarkan Perppu KPK. Jokowi, kata dia, hanya menyatakan belum akan mengeluarkan Perppu KPK demi menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Artinya apa? Presiden belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu. Jadi, berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden hanya menyatakan belum perlu mengeluarkan," terang Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

Meskipun telah diangkat sebagai menteri, Mahfud mengatakan, ia masih tetap berharap Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Namun demikian, menurut mantan Ketua MK itu, tak mudah bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK. 

"Kita mendukung Perppu, tapi kan ada juga kelompok lain yang menyarankan tidak perlu Perppu (karena) ini (dianggap) tidak ada situasi yang darurat. Jadi, semua masukan itu disampaikan ke Presiden dan Presiden sekarang sudah memutskan belum diperlukan Perppu," kata dia. 
 
Lebih jauh, Mahfud berharap publik bersabar menunggu proses uji materi di MK. Ia pun meminta agar publik dan kalangan aktivis menghormati apa pun keputusan Presiden Jokowi nanti.