sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi belum keluarkan Perppu, Mahfud MD pasrah 

Mahfud meminta publik menghormati keputusan Presiden Jokowi terkait Perppu KPK.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 05 Nov 2019 17:02 WIB
Jokowi belum keluarkan Perppu, Mahfud MD pasrah 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklarifikasi isu yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Mahfud, hingga kini Jokowi tidak pernah menyatakan menolak mengeluarkan Perppu KPK. Jokowi, kata dia, hanya menyatakan belum akan mengeluarkan Perppu KPK demi menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Artinya apa? Presiden belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu. Jadi, berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden hanya menyatakan belum perlu mengeluarkan," terang Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

Meskipun telah diangkat sebagai menteri, Mahfud mengatakan, ia masih tetap berharap Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Namun demikian, menurut mantan Ketua MK itu, tak mudah bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK. 

"Kita mendukung Perppu, tapi kan ada juga kelompok lain yang menyarankan tidak perlu Perppu (karena) ini (dianggap) tidak ada situasi yang darurat. Jadi, semua masukan itu disampaikan ke Presiden dan Presiden sekarang sudah memutskan belum diperlukan Perppu," kata dia. 
 
Lebih jauh, Mahfud berharap publik bersabar menunggu proses uji materi di MK. Ia pun meminta agar publik dan kalangan aktivis menghormati apa pun keputusan Presiden Jokowi nanti. 

"Intinya saya sudah bicara dengan Presiden. Sekarang marilah kita hormati. Biarlah judicial review dulu di MK. Nanti kalau sudah di MK diputuskan, kita pejalari apakah putusan MK itu. Memuaskan apa tidak?  Benar apa tidak? Kita evaluasi lagi. Kalau perlu Perppu, ya, kita lihat," ujar dia. 

Sebelum diangkat menjadi Menko Polhukam, Mahfud merupakan salah satu tokoh nasional yang diundang Jokowi ke Istana Negara untuk membicarakan kemungkinan penerbitan Perppu KPK, akhir September lalu. Usai pertemuan dengan Mahfud dan puluhan tokoh lainnya, Jokowi sempat mengatakan bakal mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK. 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Mahfud Md mendorong Jokowi menerbitkan Perppu KPK. ICW bahkan memberi batas waktu seratus hari kerja bagi Menko Polhukam untuk menyelamatkan KPK dari pelemahan.

Sponsored

Namun demikian, Mahfud mengatakan, tidak ada gunanya masyarakat berharap kepada dirinya. Pasalnya, ia bukanlah pemegang wewenang untuk urusan Perppu. "Tetapi saya sampaikan suara-suara itu. Saya sampaikan pasti. Tapi, yang punya kewenangan tetap Presiden. Makanya, Presiden mengatakan visi Presiden adalah visi Presiden," imbuhnya.

Seandainya Perppu tidak diterbitkan, Mahfud meyakini masih banyak cara untuk mempertahankan kinerja pemberantasan korupsi, semisal dengan memperkuat Kejaksaan Agung, Polri dan memastikan anggota Dewan Pengawas KPK yang terpilih benar-benar kompeten dan bersih. 
 

Berita Lainnya
×
tekid