JPU diminta ajukan banding atas vonis bebas terdakwa tragedi Kanjuruhan

DPR mempertanyakan pertanggungjawaban kasus Kanjuruhan jika terdakwanya divonis bebas.

Hakim memvonis bebas terdakwa kasus Kanjuruhan. Foto Ilustrasi istimewa

Anggota Komisi III DPR, Habiburrokhman, mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada PN Surabaya mengajukan banding atas vonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Keduanya, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo. 

"Kalau bebas berarti siapa yang bertanggung jawab? Kok bisa seperti itu? Kita dorong (JPU) untuk banding," kata Habiburrokhman kepada wartawan, Jumat (17/3).

Habiburrokhman mengatakan, tragedi Kanjuruhan yang memakan ratusan korban jiwa itu pasti ditemukan kesalahan. Dia menilai, vonis PN Surabaya tersebut menciderai rasa keadilan bagi korban, keluarga korban dan masyarakat luas.

"Kalau tidak ada yang bertanggung jawab tentu ini kita tidak menunjukkan empati kepada masyarakat, kepada korban," tutur politikus Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras atas hasil putusan sidang tragedi Kanjuruhan.