close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Foto Unsplash.
icon caption
Ilustrasi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Foto Unsplash.
Politik
Jumat, 04 September 2026 20:22

DPR tolak Kadin masuk struktur pemerintahan, ini alasannya

Nengah Senantara menolak Kadin menjadi bagian lembaga negara karena dinilai berpotensi memicu dualisme keputusan dan kewenangan pemerintah.
swipe

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem Nengah Senantara menolak usulan agar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia disejajarkan atau menjadi bagian dari lembaga negara. Menurutnya, usulan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme dalam pengambilan keputusan pemerintahan.

Nengah mengatakan, terdapat sejumlah usulan Kadin dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Kadin. Di antaranya, menjadikan Kadin sejajar dengan lembaga negara, sebagai partner strategis pemerintah, serta melibatkan Kadin dalam setiap keputusan atau kebijakan pemerintah.

"Yang pertama itu Kadin ingin disejajarkan dengan lembaga negara. Yang kedua, ada keinginan juga Kadin menjadi partner strategis negara. Dan yang ketiga, Kadin menginginkan bahwa setiap keputusan yang diambil, Kadin harus dilibatkan," kata Nengah kepada wartawan, Kamis (3/9).

Nengah menegaskan tidak sepakat apabila Kadin ditempatkan sebagai bagian dari lembaga negara. Menurutnya, pemerintah telah memiliki kementerian dengan kewenangan yang jelas untuk menjalankan urusan pemerintahan, termasuk Kementerian Perdagangan dalam bidang perdagangan.

"Kita nggak mau Kadin masuk ke lembaga pemerintahan yang justru akan memunculkan dualisme keputusan. Nah itu kita benar konsen, tidak setuju dengan usulan Kadin itu," tegasnya.

Meski menolak Kadin menjadi bagian dari struktur pemerintahan, Nengah mengatakan Komisi VI DPR RI sepakat dengan posisi Kadin sebagai partner strategis pemerintah. Menurutnya, peran tersebut tetap penting untuk menjembatani komunikasi antara dunia usaha dan pemerintah.

Namun, Nengah juga menolak usulan agar Kadin wajib dilibatkan dalam setiap kebijakan pemerintah. Ia menilai keterlibatan tersebut, terutama dalam pengambilan keputusan, berpotensi menggeser kewenangan lembaga negara, termasuk DPR RI.

"Kalau hal ini harus mengikutsertakan Kadin, apalagi dalam bentuk keputusan, itu tentu sama dengan fungsinya DPR. Saya nggak mau itu terjadi, karena lagi-lagi saya katakan ini ada dualisme keputusan," ujarnya.

Nengah mengingatkan agar proses pengambilan keputusan pemerintah tidak didominasi kepentingan kelompok tertentu. Menurut dia, Kadin sebagai organisasi yang merepresentasikan dunia usaha tetap perlu ditempatkan dalam koridor sebagai mitra pemerintah, sementara keputusan negara harus berorientasi pada kepentingan publik.

"Kita nggak mau keputusan negara, keputusan pemerintah justru dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu. Kita berharap negara memutuskan sesuatu berdasarkan kepentingan publik. Ada sosialnya di sana, bukan bisnis oriented," katanya.

Pandangan tersebut, lanjut Nengah, juga mendapat dukungan dari sejumlah pakar dan akademisi yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ia menyebut akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Jember memiliki pandangan serupa mengenai perlunya membatasi keterlibatan Kadin agar tidak terlalu jauh masuk ke ranah pemerintahan.

"Jangan sampai Kadin masuk terlalu jauh ke pemerintahan, sehingga memunculkan dualisme. Ada Menteri Kadin, nanti kita khawatir itu. Atau ada DPR Kadin, kita nggak mau," tuturnya.

Selain posisi Kadin, Nengah menyebut mekanisme pemilihan Ketua Umum Kadin turut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menegaskan Musyawarah Nasional (Munas) harus menjadi forum tertinggi dalam menentukan ketua umum Kadin.

"Yang tertinggi itu adalah Munas. Kalau sudah memutuskan, Munas memutuskan bahwa si A ketuanya, tidak ada lagi intervensi lain," tuturnya.

img
K.P. Wahidin
Reporter
img
sat
Editor

Tag Terkait

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan