Kasak-kusuk posisi staf khusus menteri

Tertangkapnya staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi menjadi sorotan. Apakah posisi staf khusus menteri dibutuhkan?

Ilustrasi staf khusus menteri. Alinea.id/Oky Diaz.

Tak kurang dari 24 jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin menyerahkan diri pada Kamis (26/11) siang.

Usai ditetapkan status hukumnya pada Kamis (26/11) dini hari, keduanya sempat buron. Mereka lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu (25/11) dini hari.

Amiril Mukminin merupakan pihak swasta. Sementara Andreau adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sekaligus Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Status Andreau sebagai staf khusus menteri dianggap menjadi biang masalah, yang berujung penangkapan Edhy. Andreau ditunjuk sebagai staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan pada Februari-Maret 2020.

Ia diduga memiliki peranan penting dalam kasus korupsi ekspor benih lobster. Sebagai Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, ia diduga bertugas memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan eksportir dan menentukan biaya angkut ekspor benih lobster. Andreau juga diduga menunjuk PT Aero Citra Kargo sebagai operator jasa pengiriman benih lobster ke luar negeri.