Kasus PSI ditutup Bareskrim, Bawaslu gelar pleno

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar rapat pleno terkait dihentikannya penyidikan pelanggaran kampanye oleh PSI.

Diskusi media dan buka puasa bersama Bawaslu RI di Media Center Bawaslu, Kamis (31/5). / (Foto: Robi Ardianto/Aliea.id)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar rapat pleno terkait dihentikannya penyidikan pelanggaran kampanye oleh PSI.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menghentikan kasus dugaan pelanggaraan kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang dilakukan di luar jadwal. 

Hal tersebut, dikarenakan ketidak konsistenan keterangan yang diberikan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Bareskrim pada saat pemeriksaan.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, hasil penyidikan Bareskrim Polri sebagaimana telah dirapatkan dalam pembahasan ketiga oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada tanggal 30 Mei 2018, penanganan terhadap temuan nomor 002/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 dinyatakan tidak diteruskan ke proses penuntutan.

"Dengan pertimbangan ditemukan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan oleh anggota KPU RI atas nama Wahyu Setiawan, pada saat proses penanganan pelanggaran di Bawaslu dengan keterangan yang disampaikan saat penyidikan di Bareskrim Polri," kata Abhan dalam diskusi media dan buka puasa bersama, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/5).