Kemendagri gandeng NGO bahas pemilu pasca-putusan MK

Kemendagri minta saran dan masukan ke masyarakat sipil terkait putusan MK.

Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar memberikan keterangan pers usai bahas pemilu pasca-putusan MK, Rabu (4/5)/Foto Alinea.id/Akbar Ridwan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mendengar dan menyerap saran dari organisasi masyakarat sipil terkait putusan pemilu presiden (Pilpres) dan legislatif (Pileg) tetap serentak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Rabu (26/2), MK memutuskan untuk menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyoal banyaknya jatuh korban dalam pelaksanaan pemilu serentak.

"Hari ini kami dialog dengan kawan-kawan masyarakat sipil, dari NGO, termasuk teman-teman peneliti tentang gagasan dan hal-hal lainnya ketika keserentakan ini dilaksanakan," ujar Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Hal itu dilakukan menyusul adanya enam opsi terkait keserentakan yang dikeluarkan oleh MK. Di sisi lain, saran diperlukan lantaran UU 7/2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah penerapannya dilakukan secara bersamaan pada 2024.

"Tetapi setelah masukan diskusi tadikan bisa jadi apa tetap pada posisi itu, lalu kita mempunyai skema atau simulasi lainnya, nanti kita lakukan dulu pendalaman lagi tentang masukan kawan-kawan," kata dia.