Kemendagri minta pemda mampu wujudkan kota bebas sampah

Urusan lingkungan hidup, pengelolaan sampah merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah. 

Seorang pria duduk di dekat tong sampah. Foto: Pixabay

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah mampu mewujudkan kota/kabupaten yang bersih dari persampahan. Apalagi, persampahan merupakan bagian dari subbidang pada urusan wajib di bidang pekerjaan umum dan lingkungan hidup. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana urusan lingkungan hidup, pengelolaan sampah merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah. 

"Pengelolaan sampah terdiri atas pengurangan dan penanganan,"  kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono dalam sebuah diskusi daring, Rabu (16/2).

Sugeng menegaskan, pemda dapat menyesuaikan bentuk kelembagaan yang mengurusi sampah dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bentuk kelembagaan yang dapat dipilih oleh daerah antara lain melalui  UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) atau pengembangan menjadi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)," ujar Sugeng. 

Terkait dengan BLUD, saat ini Kemendagri telah menerbitkan pedoman penyusunan dokumen administratif penerapan BLUD pengelolaan sampah. Selain itu, kata Sugeng, terkait dengan anggaran subbidang persampahan di daerah, pada Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 banyak didominasi oleh sub kegiatan penanganan sampah, baik dari pemilahan, pengumpulan, dan pemrosesan akhir.