sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri minta pemda mampu wujudkan kota bebas sampah

Urusan lingkungan hidup, pengelolaan sampah merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah. 

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 16 Feb 2022 19:52 WIB
Kemendagri minta pemda mampu wujudkan kota bebas sampah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah mampu mewujudkan kota/kabupaten yang bersih dari persampahan. Apalagi, persampahan merupakan bagian dari subbidang pada urusan wajib di bidang pekerjaan umum dan lingkungan hidup. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana urusan lingkungan hidup, pengelolaan sampah merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah. 

"Pengelolaan sampah terdiri atas pengurangan dan penanganan,"  kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono dalam sebuah diskusi daring, Rabu (16/2).

Sugeng menegaskan, pemda dapat menyesuaikan bentuk kelembagaan yang mengurusi sampah dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bentuk kelembagaan yang dapat dipilih oleh daerah antara lain melalui  UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) atau pengembangan menjadi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)," ujar Sugeng. 

Terkait dengan BLUD, saat ini Kemendagri telah menerbitkan pedoman penyusunan dokumen administratif penerapan BLUD pengelolaan sampah. Selain itu, kata Sugeng, terkait dengan anggaran subbidang persampahan di daerah, pada Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 banyak didominasi oleh sub kegiatan penanganan sampah, baik dari pemilahan, pengumpulan, dan pemrosesan akhir.

Di lain sisi, Sugeng juga menjelaskan tantangan penyelenggaraan subbidang persampahan di daerah. Salah satu tantangannya, yakni alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah yang masih belum ideal, terutama dalam menangani jumlah timbulan sampah. 

Selain itu, dukungan pengelolaan sampah oleh swasta juga masih belum optimal, sehingga penganggaran masih bertumpu pada APBD.

"Bidang persampahan merupakan salah satu bidang yang dapat dikerjasamakan oleh pemerintah daerah," imbuh Sugeng.

Sponsored

Padahal, kata dia, pelaksanaan kerja sama daerah dengan daerah lain maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dapat dilaksanakan dengan mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.

Sugeng berharap, pemda dapat mendorong pemanfaatan retribusi persampahan atau kebersihan dalam pengelolaan persampahan. 

Saat ini, kata dia, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Retribusi berdasarkan Permendagri dimaksud telah mengakomodir perhitungan kebutuhan biaya ideal penanganan sampah di daerah.

Tak hanya itu, pemda juga diharapkan dapat menggencarkan program-program terkait dengan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan persampahahan. Langkah itu dapat meniru daerah lain, seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi, Kota Balikpapan, dan daerah lainnya.

Berita Lainnya
×
tekid