Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk kembali memisah pemilu nasional dan pemilu lokal.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang isinya memisahkan kembali pemilu nasional dan lokal diprotes parpol-parpol penghuni Senayan. Hingga kini, mayoritas parpol anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengeluhkan putusan kontroversial itu.
Protes keras datang dari NasDem. Pernyataan sikap NasDem disampaikan Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem Lestari Moerdijat dalam sebuah keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (1/7). Menurut NasDem, putusan itu melanggar konstitusi dan berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan.
Salah satu persoalan yang disoroti NasDem ialah keharusan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD setelah periode lima tahun berakhir. Para anggota DPRD tersebut, menurut NasDem, menjabat selama masa transisi tanpa landasan demokratis.
”Artinya berdasarkan konstitusi, tidak ada jalan lain selain pemilu yang dapat memberikan legitimasi seseorang menjadi anggota DPRD. Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu adalah inkonstitusional,” ungkap Lestari.
Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemilu nasional dan lokal digelar terpisah mulai 2029. Pemilu nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD dilaksanakan terlebih dahulu. Pilkada dan pileg di tingkat provinsi, kabupaten dan kota digelar setelah jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun.