Ketaksinkronan pasal jadi pemantik legislative review

Legislative review UU Ciptaker dianggap lebih ideal ketimbang judicial review.

Massa penolak UU Cipta Kerja saat berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020)/ Foto Antara/Yulius Satria Wijaya.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai, temuan adanya sejumlah pasal yang tidak sinkron dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat menjadi dasar bagi Pemerintah dan DPR RI melakukan legislative review. Cara ini dianggap paling efektif ketimbang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu bisa jadi pemantik untuk lakukan legislative review," ujar Ferdian, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (3/11).

Dari catatan Alinea.id, setidaknya terdapat dua norma yang dinilai tidak sinkron dalam UU Ciptaker. Pertama, Pasal 5 Bab II terkait Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup dengan Pasal 6 Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, yang termaktub di halaman enam.

Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada, karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali.