Komnas HAM beber 'seabrek' kelonggaran prokes pilkada, singgung TPS Gibran

Komnas HAM masih menemukan kerumunan saat Gibran menyambangi TPS 22.

Ilustrasi pemungutan suara pilkada/Foto Antara.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah kelonggaran penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Temuan itu didapat dari hasil pemantauan pelaksanaan Sumatera Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.

"Penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan juga masih longgar, sehingga banyak pelanggaran protokol kesehatan dan terdapat petugas yang terpapar Covid-19," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah, dalam keterangannya, Rabu (16/12).

Hairansyah menyebut, pemakaian alat pelindung diri (APD) oleh penyelenggara pemilu tidak digunakan dengan tepat. Dia mencontohkan, masker dipakai di dagu, hingga masih adanya pemilih yang tidak pakai sarung tangan dan masker.

Temuan lainnya adalah penggunaan pipet tinta ke jari pemilih bukan ditetes. Pun tata letak bilik khusus masih ada beberapa menyatu dengan bilik umum. Bahkan, kerumunan masih terjadi saat penghitungan suara.

"Tidak adanya kewajiban bagi saksi yang hadir untuk melakukan rapid test pada saat bertugas, mengundang kerentanan tersendiri mengingat sebagian besar mereka yang terpapar adalah orang tanpa gejala (OTG)," tutur Hairansyah.