KPK boleh abaikan rekomendasi Pansus Hak Angket

Mantan Plt Wakil Ketua KPK Indrianto Seno Adji memastikan tak akan ada sanksi bagi KPK untuk menolak rekomendasi Pansus Hak Angket.

Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat bersama Komisi III/AntaraFoto.

Rapat paripurna DPR yang digelar pada Rabu kemarin, menyepakati rekomendasi Pansus Hak Angket terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya anggota dewan meminta lembaga antisuah untuk melaksanakan rekomendasi tersebut demi perbaikan institusi yang dibentuk pada 2002 silam.

Namun, Mantan pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan 10 rekomendasi Pansus Hak Angket DPR tentang KPK bukanlah kalimat imperatif yang wajib diikuti oleh lembaga antirasuah. Menurutnya, dalam perspektif hukum tata negara, tidak akan ada sanksi bagi KPK untuk menolak catatan yang diberikan anggota dewan tersebut.

“Sekitar 10 rekomendasi Pansus Angket tidak mengikat secara yuridis,” jelas Indriyanto kepada Alinea, Kamis (15/2).

Meski Mahmakah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Pasal 79 ayat 3 UU MD3 terkait hak angket KPK, menurut Indrianto, putusan itu bertentangan dengan ketok palu sebelumnya. Terutama terkait pandangan terhadap KPK, yang sebelumnya disebut lembaga independen, justru dalam pertimbangan hakim MK dikategorikan sebagai lembaga eksekutif.

 

“Eksistensi UU KPK, lembaga negara independen yang bebas dari pengaruh lembaga manapun, termasuk lembaga eksekutif,” terang guru besar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana.