sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK boleh abaikan rekomendasi Pansus Hak Angket

Mantan Plt Wakil Ketua KPK Indrianto Seno Adji memastikan tak akan ada sanksi bagi KPK untuk menolak rekomendasi Pansus Hak Angket.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Kamis, 15 Feb 2018 15:36 WIB
KPK boleh abaikan rekomendasi Pansus Hak Angket

Rapat paripurna DPR yang digelar pada Rabu kemarin, menyepakati rekomendasi Pansus Hak Angket terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya anggota dewan meminta lembaga antisuah untuk melaksanakan rekomendasi tersebut demi perbaikan institusi yang dibentuk pada 2002 silam.

Namun, Mantan pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan 10 rekomendasi Pansus Hak Angket DPR tentang KPK bukanlah kalimat imperatif yang wajib diikuti oleh lembaga antirasuah. Menurutnya, dalam perspektif hukum tata negara, tidak akan ada sanksi bagi KPK untuk menolak catatan yang diberikan anggota dewan tersebut.

“Sekitar 10 rekomendasi Pansus Angket tidak mengikat secara yuridis,” jelas Indriyanto kepada Alinea, Kamis (15/2).

Meski Mahmakah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Pasal 79 ayat 3 UU MD3 terkait hak angket KPK, menurut Indrianto, putusan itu bertentangan dengan ketok palu sebelumnya. Terutama terkait pandangan terhadap KPK, yang sebelumnya disebut lembaga independen, justru dalam pertimbangan hakim MK dikategorikan sebagai lembaga eksekutif.

Sponsored
 

“Eksistensi UU KPK, lembaga negara independen yang bebas dari pengaruh lembaga manapun, termasuk lembaga eksekutif,” terang guru besar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana.

Sebelumnya, politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai, dengan ditolaknya gugatan terkait hak angket, maka keberadaan Pansus sah dan seluruh rekomendasinya mengikat serta wajib dilaksanakan KPK. Bahkan, anggota Komisi III itu menyebut publik akan mempertanyakan komitmen KPK jika tak melaksanakan catatan dari Pansus.

"Karena ada temuan-temuan terkait internal KPK yang harus dibenahi seperti aspek Sumber Daya Manusia (SDM), tata kelola kelembagaan, tata kelola anggaran dan juga sistem penegakan hukum," terang Masinton.

Berita Lainnya
×
tekid