sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU KPK tak mengatur keberadaan pengawas independen

Wakil Ketua DPR menyarankan rekomendasi Pansus Hak Angket disikapi dengan pembentukan lembaga pengawas independen KPK yang berpayung hukum.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Rabu, 14 Feb 2018 16:15 WIB
UU KPK tak mengatur keberadaan pengawas independen

Pansus Hak Angket DPR tentang KPK, merekomendasikan pembentukan pengawas independen untuk lembaga antirasuah guna menjamin prinsip check and balances. Namun, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, selama ini pengawasan di lembaganya telah berjalan cukup efektif, baik dari internal maupun eksternal.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyontohkan pengawasan eksternal terhadap KPK, salah satunya dilakukan oleh DPR. Lalu pengawasan keuangan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan pengawasan secara keseluruhan juga dilakukan oleh publik.

"Kalau dikatakan pengawasan terhadap KPK tidak optimal, kami perlu lihat siapa pihak pengawas yang tidak optimal melaksanakan tugasnya," terang Febri seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/2).

 


Sementara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengakui KPK memiliki komite etik yang bersifat ad hoc untuk pengawasan internalnya. Meski demikian, ia mengeluhkan institusi tersebut tak melakukan pengawasan secara intensif karena dibentuk apabila ada sebuah kasus di internal.

Politikus PKS itu pun menyarankan agar ada regulasi setingkat UU guna membentuk pengawas independen. Fahri menyebut, aparat penegak hukum seperti polisi memiliki lembaga pengawas dalam diri Kompolnas dan diatur dalam UU. Kemudian ada juga Komisi Kejaksaan yang bertugas memantau kinerja korps Adhyaksa. Dia menilai apabila saat ini KPK membentuk lembaga pengawas independen, maka akan bisa menjadi lebih kuat ketika dibentuk dengan aturan UU.

"Selayaknya ada pengawasan di KPK, pengawasan itu belum ada karena UU KPK belum mengatur. Sadarlah di KPK kalau tidak diatasi maka bisa bermasalah," tegas Fahri.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid