close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) mengikuti sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, da
icon caption
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) mengikuti sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, da
Politik
Sabtu, 10 Februari 2018 15:48

Lagi, MK disebut tidak konsisten atas hak angket

ICW mengklaim sudah ada 54 guru besar meminta Ketua MK mundur dari jabatannya. Sebab dinilai melakukan perbuatan tidak etis.
swipe

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai kritik. Indonesia Corruption Watch, menyebut putusan MK inkonsisten. 

Peneliti ICW Tama S Langkun menjelaskan, berkaca pada putusan sebelumnya MK menyebut bahwa tugas KPK sebetulnya melaksanakan kehakiman sebagaimana yang diatur dalam pasal 24 UUD 1945. Artinya, KPK masuk dalam kerja yudisial.

"Tapi pada putusan yang sekarang, KPK masuk dalam kerja eksekutif. Ini dalam pandangan kita sangat tidak pas," tegas Tama di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (10/2).

Tama menyebut ICW telah memprediksi MK akan menolak gugatan hak angket. Makanya, ICW mencabut pengajuan di MK terkait kewenangan DPR untuk melakukan angket kepada KPK. ICW juga menyoroti pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua MK dimana diketahui sebelum putusan, Ketua MK pernah bertemu dengan anggota DPR. 

Atas dasar itulah ICW mencabut permohonan pengujian yang berisikan kewenangan DPR melakukan hak angket. Apalagi Dewan Etik MK telah membenarkan pertemuan Ketua MK dengan anggota DPR dan telah memberikan sanksi ringan. Persoalan tersebut, kata Tama telah membuat kepercayaan publik turun. 

Bahkan akibat putusan tersebut, Tama mengklaim sudah ada 54 guru besar meminta Ketua MK mundur dari jabatannya. Sebab dinilai melakukan perbuatan tidak etis yang dapat mempengaruhi produk hukum negara. 

Pakar Hukum Tata Negara Satya Arinanto menambahkan, keputusan KPK menjadi eksekutif adalah kesalahan. Satya menyebut seharusnya putusan sebelumnya disingkron. "Kalau tidak, maka putusan yang terakhir itu yang berlaku," kata Satya saat berbincang dengan Alinea, Sabtu (10/2).

Satya menjelaskan bahwa kerancuannya tersebut terjadi pada sistem UU MD3. Kelemahannya kata Satya ada di undang-undangan  tersebut. 

img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan